Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor RSUD Kampar,saksi sebut Surya Darmawan tak punya modal pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,25 April 2022 dengan terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Adapun saki saksi yang dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU :
1.Abdul Qadir
2.Emrizal
3.Tarmizi
Saksi Abdul Qadir yang merupakan rekanan pada proyek di RSUD Kampar mengetahui adanya proyek tersebut dari Surya Darmawan,kemudian saksi bertemu dengan Surya di Kota Pekanbaru,”Saya diajak kerjasama untuk mengerjakan pembangunan RSUD Kampar,”terang saksi dalam persidangan.
Saksi juga mengakui menerima uang muka pada proyek tersebut sebesar 20% dengan nilai Rp 3,5 M,”Uang tersebut saya gunakan untuk pengerjaan proyek,semua buktinya ada kok,”ungkap Abdul Qadir menjawab pertanyaan JPU Kejati Riau.
Yang mengejutkan keterangan saksi dalam persidangan tersebut bahwa Surya Darmawan tidak memiliki modal pada proyek pembangunan RSUD Kampar.red
Klik berita sebelumnya :
Tipikor Di RSUD Bangkinang,’Jawab Tidak Tahu’Saksi dr.Asmara Fitrah Disentil Majelis Hakim
