Tipikor Desa Kembung – Bengkalis,PH Terdakwa : Dakwaan jaksa penuntut tidak benar dan akan kami buktikan

desa kembung

Pekanbaru,skinusantara.com Tipikor Desa Kembung – Bengkalis,PH terdakwa sebut dakwaan jaksa penuntut tidak benar dan akan kami buktikan,hal ini dikatakannya pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,9 Mei 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Adecharge atau yang meringankan terdakwa.

desa kembung

Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menerangkan bahwa pada hari ini agenda sidang menghadirkan saksi Adecharge yang bernama Lukito.

“Saksi Lukito adalah penyuluh pertanian,beliau dari Tahun 1980 sudah menjadi penyuluh di desa yang bermasalah ini,”sebut Al Azis salaku ketua tim PH terdakwa.

Masih kata Al Azis dimana tadi saksi mengatakan bahwa lokasi yang menjadi permasalahan tidak masuk dalam lokasi kawasan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

“Saksi juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut pada tahun 2007 pernah dicadangkan untuk wilayah tanaman pertanian oleh Dinas Pertanian Pemkab Bengkalis,lebih kurang luas lahan 100 hektar.Oleh sebab itu 35 hektar lokasi yang menjadi permasalahan tepat berada dalam kawasan yang dicadangkan tersebut,”jelas PH terdakwa.

Dari kesaksian Lukito,team PH terdakwa sangat yakin bahwa apa yang menjadi dakwaan JPU itu tidak benar dan menyanggah bahwa kawasan itu merupakan kawasan hutan.

“Kami tetap meyakini lahan tersebut bukan kawasan hutan dan apabila besok JPU akan melakukan tuntutan maka kami akan buktikan bahwa itu memang benar bukan merupakan kawasan hutan,”tegas Al Azis kepada awak media ini.red

Pos terkait