Pemko Pekanbaru Digugat Terkait Sampah,Saksi : Penumpukan sampah semenjak tahun 2016

pemko

Pekanbaru,skinusantara.comPemko Pekanbaru digugat terkait sampah,saksi sampaikan penumpukan sampah semenjak tahun 2016,hal ini dikatakannya pada perkara gugatan warga negara yang dilakukan oleh Riko Kurniawan dan Sri Rahayu selaku Penggugat dan sebagai tergugat : 1. Walikota Pekanbaru,2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Dprd Pekanbaru,3.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan /Kadis DLHK Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,2 Mei 2022.

Sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi dari salah seorang masyarakat Kota Pekanbaru yang dihadirkan oleh Penggugat.

Budi Utami yang merupakan saksi dan merupakan masyarakat Kota Pekanbaru mengatakan tidak pernah sama sekali mendapatkan edukasi terkait sampah dari Pemerintah Kota/Pemko Pekanbaru.

“Saya juga sempat membicarakan terkait sampah dengan RT ditempat saya tinggal,bahkan beliau katakan belum ada solusi,”terang saksi Budi dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Budi Utami ia mengetahui persoalan sampah yang menumpuk di Kota Pekanbaru dari media sosial/medsos dan pemberitaan.

Saat ditanya salah seorang Kuasa Hukum Penggugat perihal mencuatnya persoalan sampah ini dikatakan Budi Utami sepengetahuannya semenjak tahun 2016 dan Walikotanya Bapak Firdaus,ST,MT.red

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait