Pekanbaru,skinusantara.com – Ingot Ahmad VS Darmiwati,Kuasa Hukum tergugat ungkap telah siapkan bukti bukti usai sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 Juni 2022 antara INGOT AHMAD H selaku Penggugat VS Tergugat :
1.DARMIWATI
2.DWI JELITA SARI
3.SULASTRI
4.LURAH SIMPANG TIGA
5.CAMAT BUKIT RAYA

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusan selanya Majelis Hakim menyatakan dalam ruang persidangan bahwa sidang akan dilanjutkan dan bagi kedua belah pihak (Penggugat dan tergugat) agar melampirkan bukti bukti pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan,Kuasa Hukum tergugat menjelaskan bahwa sama sama kita dengar dalam persidangan dimana Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan perkara ke agenda pembuktian surat surat kedua belah pihak.

“Tentunya saya selaku Kuasa Hukum dari tergugat telah menyiapkan langkah langkah nya dan tentunya kita akan menyampaikan bukti bukti kepemilikan dari klien kita,”ucap Erni selaku Kuasa Hukum tergugat dengan tenang kepada awak media ini.red
Klik berita sebelumnya :
1.Ingot Ahmad,Kadis Disperindag Kota Pekanbaru,Tampak Di Persidangan
2.Mediasi Terkait Sengketa Tanah Antara Ingot Ahmad VS Darmiwati CS Berlanjut
3.Sengketa Tanah,Kuasa Hukum Tergugat Berharap Majelis Hakim Tolak Gugatan Ingot Ahmad












