Andi Putra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

8

Pekanbaru,skinusantara.comAndi Putra dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta dicabut hak politik selama 5 tahun pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,7 Juli 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Pada tuntutannya JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa Andi Putra terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2021 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menuntut terdakwa Andi Putra dengan 8 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Bukan hanya itu saja terdakwa Andi Putra juga diberikan sangsi pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun serta dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,”terang JPU KPK kepada awak media ini.red

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait