Pekanbaru,skinusantara.com – Gugatan Ingot Ahmad VS Darmiwati,saksi penjual tanah ungkap tidak ada PBB pada sidang perkara perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,4 Juli 2022 antara INGOT AHMAD H selaku Penggugat VS Tergugat
1.DARMIWATI
2.DWI JELITA SARI
3.SULASTRI
4.LURAH SIMPANG TIGA
5.CAMAT BUKIT RAYA
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi dari pihak penggugat
Penggugat dalam persidangan mengahadirkan dua orang saksi pertama Azlinar yang merupakan penjual tanah kepada Ingot Ahmad dan Zulkarnain perantara penjual tanah.
Saksi Azlinar dalam persidangan mengatakan tanah yang dijual nya kepada Ingot Ahmad berukuran 35X53 M dan saksi katakan ia memiliki tanah tersebut dengan membeli kepada Gunadi.
“Waktu saya beli tanah itu masih dalam keadaan kosong dan si penjual Gunadi tinggalnya didekat tanah yang saya beli tersebut,”ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim.
Masih kata saksi Azlinar,saya membeli tanah itu pada tahun 2001 dan saya jual kepada Ingot Ahmad pada tahun 2015 dengan harga Rp 150 juta dengan dua kali pembayaran.
“Setelah saya jual tanah tersebut kepada Ingot Ahmad terjadilah persoalan ini,dimana ada seseorang yang bernama Ibu Bali yang megklaim bahwa itu tanah dia,”jelas saksi.
Azlinar sebagai saksi dalam persidangan menjelaskan dimana Gunadi merupakan buta huruf dan yang mengurus SKGR tanah itu adalah Gunadi.
Namun saat dicecer Kuasa Hukum Penggugat terkait Gunadi buta huruf,kok bisa menandatangani surat surat pengurusan tanah,dijawab saksi tanda tangannya hanya sebisa Gunadi saja.
Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada saksi apakah pernah ada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan/PBB dan saat menjual kepada Ingot Ahmad siapa saja saksinya.
Atas pertanyaan Majlelis Hakim tersebut Azlinar katakan ia belum pernah mendapat tagihan PBB,”Waktu transaksi jual beli Pak Ingot datang kerumah saya dan ada anak anak saya,namun Pak RT dan pihak Kelurahan tidak ada.Pak Ingot juga katakan bahwa ia nanti yang akan mengurus surat surat nya semua,”sebut saksi.red
