Jaksa KPK Banding Atas Vonis Andi Putra Eks Bupati Kuansing

banding

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK banding atas vonis Andi Putra eks Bupati Kuantan Singingi/Kuansing yang sudah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengurusan HGU PT Adimulia Argolestari.

Dimana pada putusan yang dibacakan oleh oleh Majelis Hakim,Rabu 27 Juli 2022 lalu menyatakan mengingat pasal 12 huruf a UU No 31,sebagaimana diubah UU No 20 Thn 2001 atas perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

ANDI

Mengadili dan menyatakan terdakwa Andi Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan alternatif ke 1.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Putra selama 5 Tahun 7 Bulan,denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 Bulan kurungan dan menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut,informasi yang diperoleh awak media ini,Rabu,3 Agustus 2022,salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK nyatakan banding.

banding

“Saat persidangan kami nyatakan pikir-pikir dan saat ini kami nyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut,”sebut JPU KPK kepada skinusantara.com.red

Berita sebelumnya :
Andi Putra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Pos terkait