Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tuntut 4 terdakwa tipikor Proyek Puskesmas di Inhil 7 Tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa EBY SUHERLY (Pelaksana kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2019),EDI CHANDRA, S.Kep Ns (Pejabat Pelaksana Kegiatan Pembangunan),HIDAYAT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan terdakwa HENDRA DANU KUSUMA selaku Konsultan Pengawas kegiatan.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang digelar,Kamis,29 September 2022 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya JPU Menyatakan :
1.Terdakwa EBY SUHERLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EBY SUHERLY dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 119.204.550,45 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah koma empat puluh lima sen) yang dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
2.Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI CHANDRA, S.Kep., Ns. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 119.204.550,45 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah koma empat puluh lima sen) yang dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
3.Terdakwa HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIDAYAT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 119.204.550,45 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah koma empat puluh lima sen) yang dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
4.Terdakwa HENDRA DANU KESUMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRA DANU KESUMA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada Terdakwa untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp 119.204.550,45 (seratus Sembilan belas juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh rupiah koma empat puluh lima sen) yang dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.red
Baca berita sebelumnya :
Ahli Sebut CV Khalaf Abadi Tidak Layak Menang Tender Pembangunan Proyek Puskesmas Pulau Burung – Inhil












