Jaksa Bacakan Dakwaan Akhmad Mujahidin Eks Rektor UIN Suska Riau

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan Akhmad Mujahidin eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim/UIN Suska Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,3 Oktober 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN yang merupakan Rektor UIN Suska Riau berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor B.II/3/18589 tanggal 25 Juni 2018 dengan masa jabatan tahun 2018-2022, bekerja sama dengan sdr. Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan) pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi dipastikan antara tahun 2019 s/d tahun 2020

Bacaan Lainnya

“Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK,”jelas JPU dalam persidangan.

lanjut JPU meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020,terdakwa selaku pegawai negeri, atau penyelenggara negara,  baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Sambung Jaksa yaitu dengan cara Terdakwa selaku KPA UIN SUSKA RIAU  berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN SUSKA RIAU  Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN SUSKA RIAU Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK dalam hal menandatangani kontrak,  meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU  Tahun 2020 dan memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020.

jaksa

“Yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud dan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan sdr. Benny Sukma Negara bukan dengan PPK,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.red

Simak vidonya dibawah ini :

 

Pos terkait