Jaksa Tuntut ,Arif Budiman Dan Indra Hosmer 8 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Perkara Tipikor Bank BJB

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut,Arif Budiman dan Indra Hosmer 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara tipikor Bank BJB,dimana terdakwa Arif Budiman,SE selaku Direktur CV..Palem Gunung Raya dan terdakwa Indra Osmer Hutahuruk selaku eks Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru,Selasa,15 Oktober 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru tersebut yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada tuntutannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan menuntut terdakwa Arif Budiman dengan 8 Tahun,6 Bulan Penjara dikurangi masa tahanan,denda Rp 200 juta,subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 M ,subsider 4 Tahun 6 Bulan,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.

Lanjut JPU untuk terdakwa Indra Hosmer dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dikurangi masa tahanan,subsider 6 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan.red

Berita sebelumnya :
Tipikor Bank BJB Dengan Terdakwa Arif Dan Indra, Ahli Sebut Ada Selisih Rp 7 M Lebih

Simak vidonya dibawah ini :

 

Pos terkait