Jakarta,skinusantara.com – Jaksa banding atas putusan Majelis Hakim,dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Pusat dengan terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA,PIERRE TOGAR SITANGGANG,Dr.MASTER PARULIAN TUMANGGOR,STANLEY MA, dan terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI memasuki agenda putusan oleh Majelis Hakim,Rabu,4 Januari 2023.
Ke-5 terdakwa tersebut menjadi pesakitan dalam perkara dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa :
1.Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
2.Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
3.Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
4.Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
5.Terdakwa STANLEY MA telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Usai persidangan Humas Kejagung RI mengatakan kepada media ini atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding.
“Kami lakukan Banding atas putusan Majelis Hakim,karena putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,”terang Humas kepada skinusantara.com.***












