Magelang,skinusantara.com – Harmonisasi Dewan Pers dan BNSP dalam bersinergi,berkolaborasi,dimana Polemik Dualisme Kewenangan mengenai Kompetensi Wartawan antara Dewan Pers dan BNSP perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi sesuai hasil Pers Conferent antara Muhammad Nuh ( Dewan Pers) dan Kunjung Nasehat(BNSP) pada tahun Lalu.
Saat ditemui awak media Sriyanto Ahmad salah seorang wartawan senior dan juga pemilik media (Direkrur PT Trankonmasi Media Group) menjawab pertanyaan awak media seputar dualisme kewenangan Kompetensi Wartawan disaat pertemuan wartawan awal tahun 2023 di Candimulyo Magelang berpendapat bahwa seharusnya tidak ada dekotomi atau dualisme Dewan Pers dan BNSP karena sama -sama memiliki legal standing atau otoritas dalam hal Kompetensi Wartawan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki wewenang mengeluarkan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (lSP) sebagai pelaksana LSP Pers Indonesia yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 dengan menganut asas hukum Lex Genaralis (umum) sedangkan Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat 2 menganut asas hukum lex specialis (khusus) dengan kekhususannya tanpa aturan turunannya maka sebenarnya tidak ada pertentangan diantara keduanya legal dan sah sebab mempunyai asas legalitas ( Hukum positif).
Menurut Sri Ahmad , BNSP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki kewenangan sebagai otoritas lisensi sertifikasi melalui LSP yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dan berhak mengeluarkan sertifikasi profesi wartawan( Tenaga Kerja dalam Industru Pers) yang notebene dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai keistimewaannya yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga apapun termasuk lembaga kepresidenan, Legislatif dan Yudikatif sebab Pers sebagai pilar keempat (The Fourt Estade) dan Penyeimbang (Wach Dog) .
“Maka antara Dewan Pers dan BNSP dalam hal ini adalah LSP Pers Indonesia ada suatu kesamaan Norma Hukum yaitu Peningkatan Kualitas Wartawan sesuai Bab V Pasal 15, ayat 1 butir e dalam UU Pers bahwa, ‘ Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan ,” Ujar Sri Ahmad Sabtu ( 7-1-2023).
Sebetulnya BNSP dalam hal ini LSP Pers Indonesia sangat membantu Dewan Pers dalam hal peningkatan kualitas wartawan (vide : Pasal 15 ayat 2 huruf e) wabil khusus hal Kompetensi Wartawan maka Dewan Pers juga perlu bersinergi dengan BNSP melalui LSP Pers , sebab LSP Pers Indonesia juga berpartisipasi dalam sertifikasi kompetensi wartawan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu Perusahaan Pers sebagai Badan Usaha yang berkewajiban untuk peningkatan kualitas wartawan sebagai pekerja Pers perlu adanya sertifikasi profesi seperti profesi lainnya sedangkan khasanah kekhususannya tentang perlindungan hukum wartawan dikembalikan kepada Dewan Pers selaku Komisioner atau lembaga Adjudikasi yang mengadili sengketa (aquo) sesuai tupoksinya sebagai fasilitator(Swa Regulas) yang berhubungan dengan regulasi (asas lex specialist ).
“Sedangkan hal peningkatan kualitas jurnalis atau wartawan LSP Pers Indonesia lisensi BNSP juga memiliki fungsi uji kompetensi profesi wartawan dengan standart kompetensi yg bersifat umum SKKNI atau SKK (Khusus) yang berhubungan(lex Generalis) yang harusnya Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara Pers ,Masyarakat , Pemerintah, Organisasi Pers, Perusahaan Pers seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 UU Pers.Maka sinergitas antara Dewan Pers dan BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan bersama sama untuk membantu mengembangkan karirnya melalui perusahaan Pers secara profesional,” Ujarnya.***












