Korupsi Dana Desa,Jaksa Bacakan Dakwaan Kades Dan Bendahara Di Rohul

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comKorupsi dana Desa,Jaksa bacakan dakwaan Kades dan Bendahara disalah satu Desa yang berada di Rohul pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa dan terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR selaku Bendahara Desa Alahan, Kec. Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Februari 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuly Artha selaku Ketua Majelis dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Jon Kardison dan Efri Sadra oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.

Pada dakwaannya JPU menyatakan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Alahan TA.2017 dengan cara sengaja menguasai uang tunai yang ditarik dari rekening Kas Desa.

Bacaan Lainnya

“Mengambil alih tugas untuk melakukan pembayaran keperluan belanja desa, menggunakan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2017 untuk keperluan pembayaran kegiatan yang tidak tertuang didalam APBDes tanpa adanya perubahan APBDes Desa Alahan TA. 2017.Melaksanakan tugas untuk mengelola kegiatan fisik pembangunan Desa yang seharusnya dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK),”ucap JPU dihadapan Majlelis Hakim.

Sambung Jaksa para terdakwa melakukan penarikan dan menguasai uang atas pekerjaan fisik pembangunan dengan volume pekerjaan dan bahan material terpasang yang kurang atau tidak sesuai dengan RAB/RPD, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

jaksa

“Yaitu memperkaya diri Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR.SB sebesar Rp 115.056.760 dan Terdakwa II. EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR sebesar Rp. 111.449.457 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara / Daerah Cq. Pemerintah Desa Alahan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 226.506.217 sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Alahan, Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2017 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu”,terang Jaksa Penuntut.red

Pos terkait