Jakarta,skinusantara.com – Sidang tindak pidana korupsi/Tipikor atas nama terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK dalam perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu digelar di Pengadilan Negeri/PN Jakarta Pusat,Senin,20 Februari 2023.
Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim.
Sambung Majelis Hakim menyatakan barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.red












