Jakarta,skinusantara.com – Pengadilan Negeri/PN Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara peredaran narkoba,Senin,27 Februari 2023.
Kedua orang saksi mahkota yang diperiksa DODY PRAWIRANEGARA, pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP).
“Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat,”ucap Penkum dan Humas Kejagung kepada awak media,Selasa,28 Februari 2023.
Sedangkan LINDA PUDJIASTUTI, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP).
Sambung Penkum dan Humas Kejagung saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
“Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (TMP) dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP,”sebutnya.***












