Jaksa KPK Tuntut,Dua Petinggi PT.Adimulia Agro Lestari,Frank Wijaya Dan Sudarso

pt

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK tuntut,dua petinggi PT.Adimulia Agro Lestari,Frank Wijaya (Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari) dan Sudarso (General Manager PT.Adimulia Agrolestari/PT AA) pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 Maret 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepad kedua terdakwa.

Pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK menyatakan kepada :
1.Terdakwa FRANK WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta,subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

2.Terdakwa SUDARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta,subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.red

Pos terkait