Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FRANK WIJAYA selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari bersama-sama dengan terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT.Adimulia Agrolestari/PT AA di vonis Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 Maret 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim.Informasi yang diterima skinusantara.com,pada putusannya Majlelis Hakim Menyatakan :
1.Terdakwa FRANK WIJAYA telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun 2 Bulan Penjara dan denda sejumlah Rp.200 juta subsider 3 Bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
2.Terdakwa SUDARSO telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 2 Bulan penjara dan denda Rp.100 juta subsider 2 Bulan kurungan.red












