Korupsi Dana Kedelai Inhu,5 Saksi Dihadirkan Jaksa Dalam Persidangan

kor

Pekanbaru,skinusantara.comKorupsi dana kedelai di Inhu,5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,31 Maret 2023,atas nama terdakwa YASMA INDRA, SP Alias SI IN Bin YAKUB SYAFI’I (Alm) selaku Kepala Bidang/Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang telah melakukan pemotongan dana Kegiatan Peningkatan Produksi Kedelai yang bersumber Dari Dana APBN Tahun Anggaran 2018.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Inhu.

Bacaan Lainnya

Ke-5 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari Dinas Holtikultura Pemkab Inhu,1.Tuti Ernawati (pensiunan PNS),2.Nurhasnim (PNS) Ketua tim kegiatan,3.Ir.Indrita (PNS),4.Rio Andala (honorer),5.Yuda Ferdian (honor).

Salah seorang saksi Nurhasnim yang merupakan Ketua Tim pada kegiatan peningkatan produksi kedelai atau umbi umbian mengatakan mengetahui persoalan ini setelah dipanggil oleh pihak Kepolisian.

“Informasinya,dana yang diterima kelompok tani tidak sesuai dengan yang seharusnya dan Yasma Indra lah yang membeli segala keperluan untuk kelompok tani,”jelas Nurhasnim.

Sambungnya seharusnya per hektar nya kelompok tani mendapat Rp 900 ribuan dan saya juga tidak mengetahui nama nama kelompok tani yang menerima anggaran dana tersebut.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Yasma Indra selaku Kabid pada Dinas Pertanian dan Holtikultura diduga telah melakukan Korupsi sebesar Rp1,3 M. Untuk nilai pagu anggaran peningkatan dari produksi Kementerian Pertanian sebesar Rp 1.719.312.000 atau Rp1,7 miliar untuk lahan seluas 1.806 hektare (Ha).red

Pos terkait