Perkara Tipikor Indra Muchlis/Eks Bupati Inhil,Kartika Roni Eks Anggota DPRD Ungkap Pernah Minjam Uang

indra

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Muchlis Adnan yang merupakan mantan Bupati Indragiri hilir selama 2 periode digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Maret 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Salah seorang saksi bernama Kartika Roni yang merupakan eks anggota Dprd Indragiri Hilir dari Partai Golkar tahun 2014-2019 mengatakan pernah meminjam uang kepada Zainul Ikhwan selaku Direktur PT.GCM.

Bacaan Lainnya

“Bukan hanya saya yang meminjam tapi ada 4 lagi anggota Dprd Inhil pada saat itu,Hatim dari partai PAN,Dani dari PKB,Salim dari PPP dan Kiky dari PDIP,kami meminjam sebesar Rp 250 juta ,masing masing Rp 50 juta,”sebut Kartika Roni.

Sambung Kartika Roni bahwa pinjaman uang sebesar Rp 250 juta itu untuk kepentingan pribadi kami dan kami meminjam uang itu secara pribadi kepada Zainul Ikhwan.

“Kami juga sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 200 juta dan sisanya Rp 50 juta sudah dititipkan di Kejaksaan”jelas Kartika Roni.

Namun dari keterangan Zainul Ikhwan selaku Direktur PT.GCM yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan bahwa peminjaman uang sebesar Rp 250 juta itu untuk meloloskan LPJ Bupati.

Saat ditanya Majelis Hakim kepada saksi Kartika Roni dari mana sumber dana pinjaman Rp 250 juta tersebut,saksi jawab tidak tahu,”Saya tahunya setelah Zainul Ikhwan menagih,dia katakan Dana pinjaman itu bersumber dari PT.GCM,”terang saksi.red

Pos terkait