‘Ketok Palu’ Indra Muchlis Eks Bupati Inhil 7 Tahun Penjara

ket

Pekanbaru,skinusantara.comKetok Palu,Indra Muchlis Adnan eks Bupati Indragirihilir/ Inhil 7 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim nyatakan bahwa Indra Muchlis Adnan telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 7 Tahun dan Denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Sambungnya Majelis Hakim menetapkan lamanya penahan yang dijalani terdakwa dikurangi selama masa tahanan terdakwa.

Usai Majelis Hakim mengetuk Palu putusan terhadap terdakwa,baik Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum katakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.red

Simak Vidio dibawah ini

 

Pos terkait