Pekanbaru,skinusantara.com – 10 pegawai Kesehatan Kampar tampak di Pengadilan Pekanbaru pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Citra Sari SKM selaku Kepala Puskesmas KKH I periode April 2014 hingga Februari 2021 Kabupaten Kampar dan terdakwa Deffi Amalia l PNS,menjabat sebagai Bendahara di Puskesmas KKH I digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,3 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.
Ke-10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
1.NOVI MELDA ULFA, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
2.HELNA ELISYA, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
3.WIDYA IRMA, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
4.SARI OKTAVIA, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
5.EVA SUSANTI, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
6.LIRA HERSI, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
7 DWI ANDRIANI
(PNS Pada Dinas DPPKB3A Kab. Kampar)
8.DHARMA HERI, M.P.H.
(Kasi Promosi dan Pemberdayaan
Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
9.ISMAWATI, A.Md., Keb.
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
10 FERRY OLOAN MARSAHALA
(PNS Pada Dinas Kesehatan Kab. Kampar)
Saksi Dwi Andriani mengatakan dalam persidangan bahwa terjadi transisi dana BOK dari dana APBN kepada dana APBD sebesar Rp 8 M dan kegiatan tersebut pada tahun 2016 dikelola oleh PPTK Dinas Kesehatan yang akan disampaikan ke pada Puskesmas.
Sedangkan saksi Ferry Oloan mengungkapkan bahwasanya pengelolan dana BOK dikelola oleh Dedi dan LPD dalam bentuk kwitansi kosong kemudian ditulis pakai pensil kemudian diserahkan kepada Bendahara.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa sampai ke meja hijau terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu (KKH) I dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK.red












