Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim ‘Tolak’ Prapid pemohon tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya atas nama Pemohon Sdr. Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia,ST,MT) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan Perkara Nomor : 08/pid.pra/2023/pnpbr, Jumat,5 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Daniel Ronald, SH., M. Hum dan Panitera Haja Dausmawati, SH,dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim.
Sedangkan pihak termohon sendiri mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajari Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau,Hendri Junaidi, SH.MH, Syahril Siregar, SH,MH dan Maritus Handani, SH., MH.
Pada putusannya Hakim tunggal dengan tegas menyatakan menolak permohonan dari pemohon.
Untuk diketahui bahwa pemohon Haynes Ade (orang tua kandung Tersangka Anggun Ernesia, ST., MT) merupakan tersangka dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru.red












