Jalan Lingkar Bengkalis,Hakim Vonis Viktor Sitorus 7 Tahun Penjara

lan

Pekanbaru,skinusantara.comJalan lingkar Bengkalis,Hakim vonis Viktor Sitorus 7 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi,dimana terdakwa  selaku Wakil President PT.Wasco atau PT.WSC yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 Mei 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim nyatakan bahwa terdakwa Viktor Sitorus telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 junto pasla 18 UU RI No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan primer

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Viktor sitiros selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Dari putuskan Majelis Hakim tersebut baik Jaksa Penuntut maupun PH terdakwa nyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut KPK saat ditanya skinusantara.com,apakah akan ada tersangka baru dari perkara Jalan Lingkar Bengkalis,”Jaksa belum menerima tahap 1 ataupun kepastiannya dan hal ini belum bisa kita sampaikan,”terang JPU KPK.

“Kita nanti akan sampaikan setelah mekanisme tahap 1 dari penyidik dan bukan berarti tidak ada tersangka baru,namun pada waktunya akan kita sampaikan,”jelas JPU KPK kepada awak media ini.red

Pos terkait