Fitria Nengsih Terdakwa Suap Bupati Meranti,Jaksa KPK Hadirkan Saksi Dari PT.Tanur Muthmainnah Tour

fit

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa KPK hadirkan saksi dari PT Tanur Muthmainnah pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyetorkan uang/suap kepada Bupati Meranti M.Adil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,7 Juli 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

fit

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai saksi dalam persidangan,1.Virahara (Branch Manager PT.Tanur Muthmainnah Tour),2.Endang Afrina (Staff di BPKAD),3.Heny fitriani (Komisaris PT.Tanur),4.M.Reza Pahlevi (Dirut PT.Tanur).

Dalam keterangannya salah seorang saksi Virahara menjelaskan terkait dokumen dokumen yang menandatangani adalah Endang Afrina.

“Fitria Nengsih pernah minta penerbitan SK kepada saya untuk di Selat Panjang.Tugas saya di Selat Panjang hanya mendampingi, menginput dan memginvest nama para jemaah”tambah Virahara dalam persidangan.

Sambung Virahara menjawab pertanyaan JPU KPK,ia mengetahui harus ada Informasi dari orang E katalog dan juga harus ada perusahan pembanding.

“E Katalog informasinya sudah di klik dan tinggal menunggu informasinya,yang Klik itu dari orang E katalog,saya dapat informasinya dari terdakwa,”terang saksi Virahara.

Saksi Virahara juga mengungkapkan bahwa terdakwa Fitria Nengsih dalam pembayaran nya tidak sesuai perjanjian,”Seharusnya membayar Rp 3 M,tapi terdakwa setor secara nyicil sebesar Rp 1,5 M,kemudian saya tidak urus lagi,”terangnya.

fit

Untuk diketahui bahwa Fitria Nengsih telah memberi sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp750.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada MUHAMMAD ADIL selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2025 yaitu karena MUHAMMAD ADIL selaku Bupati Kepulauan Meranti telah menyetujui PT TANUR MUTHMAINNAH TOUR sebagai pelaksana Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umroh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022, yang bertentangan dengan kewajiban MUHAMMAD ADIL selaku Bupati Kepulauan Meranti.red

Pos terkait