Asahan,skinusantara.com – Tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan-Sumut akhir-akhir ini semakin marak,dimana lokalisasi tersebut disinyalir selain untuk tempat karaoke,juga sebagai tempat dugem dan diduga telah melanggar Peraturan daerah,sehingga membuat resah masyarakat.
Maraknya tempat karaoke seperti di Three E karaoke dan Kasih Karaoke yang terletak dijalan lintas Sumatra,didepan perkantoran seperti Kantor Pol PP,PDAM,Kantor Capil dan Mall Pelayanan Publik,diduga melanggar peraturan karena beroperasi tidak sesuai prosedur berdasarkan PERDA Kabupaten Asahan no 1 tahun 2018.

Untuk diketahui bahwa bagi pelaku usaha seperti diskotik dan klab malam,telah ditetapkan waktu operasionalnya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan no 1 tahun 2018.
Klub malam dan.diskotik buka jam 20.00 WIB – 23.50 WIB, Bar dan karaoke,Senin-Kamis buka jam 13.00 WIB-18.00 WIB dan jam 20.00-23.50 WIB,Jum’at buka jam 15.00 WIB-18.00 WIB dan jam 20.00 WIB-23.50 WIB,Sabtu dan hari libur buka jam 10.00 WIB-23.50 WIB.
“Three E karaoke dan Kasih Karaoke meresahkan masyarakat dan diduga melanggar PERDA,kita meminta ketegasan PEMKAB Asahan,seperti Camat Kisaran Timur,Camat Kisaran Barat,Satpol PP dan pihak terkait agar bersama-sama mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam yang selama ini bertentangan dengan Visi dan Misi Bupati Asahan,yakni Asahan yang sejahtera,Religius dan berkarakter,jangan sampai terkesan formalitas saja,”pungkas Bry selaku ketua GPPA (Gerakan Pemuda Peduli Asahan),Selasa,8 Agustus 2023.

lanjutnya masyarakat juga sangat mengharapkan ketegasan pemerintah daerah terkhusus Kabupaten Asahan untuk sesegera mungkin menindak lanjuti hal ini.thoha












