‘Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah’ Diduga Slogan IAI PC Pekanbaru

bisa

Pekanbaru,skinusantara.com ‘Kalau bisa dipersulit mengapa di permudah’ istilah ini diduga digunakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia Pimpinan Cabang/IAI PC Pekanbaru dalam pengurusan surat rekomendasi untuk kelengkapan dokumen pendirian Klinik Kesehatan.

Dimana salah satu Klinik yang akan beroperasi saat akan meminta surat rekomendasi sangat sulit dan terkesan di ulur-ulur atau diduga disengaja oleh IAI PC Pekanbaru dalam menerbitkan surat rekomendasi.

bisa

Dikatakan ‘I’ salah seorang pengurus yang akan membuka Klinik Kesehatan bahwa telah melengkapi berkas yang diminta oleh IAI PC Pekanbaru,”Memang kita ada kekurangan dokumen yaitu surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,”terangnya kepada skinusantara.com.

Masih katanya,awalnya informasi yang kami terima bahwa untuk rekom surat asisten apoteker tidak perlu ada surat rekom dari Dinkes Kampar hanya cukup dari salah satu Organisasi Kesehatan PAFI saja dan apabila belum ada rekom Dinkes Kampar bisa menyusul.

“Nyatanya pada Jumat,18/8/23 kemarin,apoteker kami akan mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh IAI PC Pekanbaru untuk mendapatkan surat rekom,sesampainya disana,apoteker tersebut tidak bisa ikuti pembinaan dikarenakan masih kurangnya surat rekom dari Dinkes Kampar,”jelasnya.

Sambungnya surat rekom dari Dinkes Kampar tidak ada masalah,dan sesegara mungkin kita jemput,namun kemarin kan hari Jumat,”Dikarenakan waktu terbatas, InsyaAllah Seninnya akan kita ambil,”sebut ‘I’.

“Kalau begini kan seolah olah kami merasa dipermainkan.Sedangkan di organisasi kesehatan lain saja tidak serumit ini,malah mereka membantu dan mengayomi sebagai wadah organisasi,”ungkapnya.

Lanjutnya,kami juga sudah bermohon agar pembinaan dilakukan dihari Senin,21 Agustus 2023,tetapi sayangnya tetap tidak bisa dan akan dilakukan pada hari Jumat.

Atas informasi yang diterima awak media ini,Ketua IAI PC Pekanbaru saat di minta tanggapannya mengatakan,”Kami adalah tenaga kesehatan,harus sesuai dengan persyaratan UU.Ketentuan itu tim yang bahas,bukan saya,”sebutnya singkat.

“Untuk rekomendasi SIPA adalah tugas tim pembinaan dan rekomendasi kalau sudah memenuhi syarat akan cepat prosesnya,”kata Ketua IAI PC Pekanbaru.

Dikutip dari Permenkes No 31 Thn 2016 tentang registrasi izin praktek dan izin kerja tenaga kefarmasian yang diturunkan kedalam surat edaran No 02.02/Menkes/24/2017 tentang juklak Permenkes 31 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa rekomendasi organisasi harus melampirkan SIPTTK atau rekom dari Dinas dari tenaga teknis kefarmasian.

Dilain pihak Ketua IAI Provinsi Riau menanggapi persoalan ini menyampaikan bahwa terkait pembinaan itu dilakukan oleh cabang karena mereka yang memiliki anggota.

bisa

“Untuk jadwal pembinaan sudah diatur oleh cabang masing-masing, biasanya mereka lakukan setiap hari Jumat setahu saya dan saya tidak akan mengintervensi kawan kawan sejawat di cabang,”jelas Ketua IAI Provinsi Riau.red

 

photo net

Pos terkait