Tak Masuk PAD Kota Medan,Diduga Bangunan Ruko 18 Unit Tanpa Ijin Sudah Mulai Rampung

pad

Medan,skinusantara.comTak masuk PAD Kota Medan,diduga Bangunan Liar berlantai II berjumlah 18 unit dikerjakan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di jalan Purwosari Kec,Medan Timur dan terlihat sudah mulai rampung pengerjaannya.

Dari informasi yang diterima awak media ini dilapangan salah seorang pekerja mengatakan Bos nya DN,Mandor berinisial WM dan Humas Samsuwir,”Ada nama nya tercantum di situ bang,”ucapnya kepada awak Media,Jumat, (18/08/2023) sekitar pukul 3.30 wib sore.

Atas informasi tersebut awak media kemudian menanyakan kepada Satpol PP Kota Medan melalui pesan Washapp,terkait bangunan liar tanpa Plang izin PBG,ia mengatakan teman teman media bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan,”Sudah kita himbau dan tembuskan ke Dinas,”jelas Bangun selaku Kasi.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang didapat awak media tersebut diduga oknum Kelurahan,Kecamatan,Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak mampu bertindak tegas terhadap bangunan tersebut ,pada hal sudah jelas melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menanggapi hal itu DPP LSM GPI meminta agar DPRD Kota Medan segera berikan rekomendasi ke APH karena sudah sangat mengkawatirkan atas menjamurnya bangunan tanpa PBG dan tidak sesuai PBG.diperkirakan puluhan Milyar PAD kota Medan bocor/Thn di duga masuk kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

pad

“Bagi Pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin Plank PBG,prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai di perbolehkan nya izin bangunan gedung (pasal 115 ayat ((1)PP 36/2005) dan pasal 115 ayat (2)PP 36/2005 sanksi hukuman perintah pembongkaran,”jelas Ketua DPP LS GPI.indra

Pos terkait