Medan,skinusantara.com – Dua lokasi proyek bangunan diduga Liar Tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap tegak berdiri tak tersentuh aparat Pemerintah Kota Medan alias Pejam Mata,baik dari Satpol PP maupun Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Pemko Medan.
Pada hal sebelum nya media ini telah menayangkan beberapa kali pemberitaan,namun sepertinya pengusaha Ruko tersebut tampak santai dan tenang yang diduga telah di bekingi oleh oknum oknum Pemko Medan.

Untuk diketahui dari penelusuran awak media ada beberapa titik Bangunan yang diduga tanpa PBG seperti Bangunan di Jalan:Sidorukun Kel,Pulo Brayan Darat II Kec,Medan Timur Bangunan Ruko sebanyak 9 unit Berlantai II,dan bangunan di jalan Beo/Madong Lubis Kel,Sei Kera Hilir II ,Kec,Medan Perjuangan sebanyak 5 unit berlantai II tanpa Plank PBG berdiri Kokoh,Kamis (02/11/23 ).
Padahal dugaan proyek bangunan tanpa PBG ini telah sampai ditelinga pejabat yang memeliki wewenang untuk menegakkan Perda Kota Medan,tapi sangat disayangkan tindakan tegas sepertinya tidak ada seolah olah tutup mata.indra












