Dosen UIN Suska Riau Dituntut 2Thn 6 Bln Penjara Dalam Perkara Pengadaan Internet

sen

Pekanbaru,skinusantara.comDosen UIN Suska Riau dituntut 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau dengan terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,22 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Benny Sukma Negara sebagai dosen selayaknya menjadi tauladan bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Benny Sukma Negara juga telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Menuntut terdakwa Benny Sukma Negara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut Jaksa Penuntut dalam persidangan.

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Benny Sukma Negara yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau bersama-sama dengan AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN yang merupakan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada bulan Desember antara tahun 2019 s/d tahun 2020 telah melakukan, atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan cara menguntungkan terdakwa berupa fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan tahun 2020, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dengan cara Terdakwa selaku Kepala PTIPD UIN SUSKA RIAU berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nomor SR-113/Un.04/KP.07.6/07/2018, tanggal 20 Juli 2018 yang ditandatangani oleh saksi Akhmad Mujahidin Bin Abidin, bertindak seolah-olah sebagai PPK, dalam hal memberikan spesifikasi kebetuhan bandwith internet Tahun 2020 kepada Ahkmad Mujahidin selaku Rektor, meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN SUSKA RIAU Tahun 2020 dan meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk witel Riau Daratan.red

Pos terkait