‘Terkuak’ Jeery Komisaris PT.CIG Tak Pernah Lihat Laporan PT.Danora Kakao Internasional Dalam Perkara Investasi Bodong

JEERY

Pekanbaru,skinusantara.comTerkuak,Jeery Komisaris PT.CIG tak Pernah Lihat Laporan PT.Danora Kakao Internasional dalam perkara investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,20 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

3 orang saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan,1. Agustina (Freelance PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG),2.Jeery (Freelance PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG),3.Edison (Freelance PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG).

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Jeery yang awalnya merupakan Marketing di PT. Cakrawala Investasi Gemilang/CIG dan saat ini menjabat sebagai Komisaris menjelaskan terkait kerjasama PT.CIG dan PT.Danora Kakao Internasional.

“Kami dari PT.CIG hanya sebatas mencarikan nasabah dengan target Rp 1 Triliun setahun dan uang yang dihasilkan digunakan untuk pengembangan PT.Danora Kakao Internasional,”sebut saksi Jeery dalam persidangan.

Jeery juga mengakui pernah ke Pabrik dan Kantor PT.Danora Kakao Internasional,”Setahu saya PT.Danora bergerak dibidang pengolahan biji coklat,”ucapnya.

Namun saat dicecar salah seorang Majelis Hakim,apakah saksi Jeery sebagai Komisaris PT.CIG yang bekerjasama dengan PT.Danora Kakao Internasional pernah melihat pembukuan PT.Danora Kakao Internasional dan dijawab Jeery tidak pernah.

Sedangkan saksi Edison menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan oleh PT.Danora Kakao Internasional untuk membeli bahan baku.

Namun saat ditanya Majelis Hakim terkait apakah ada pembukuan atau laporannya dijawab Edison belum ada.Atas jawab saksi Edison salah seorang Majelis Hakim dengan tegas mengatakan,”Anda menawarkan produk itu harus jelas,jangan hanya untuk menguntungkan cooporet anda saja dan merugikan orang lain,”celetug Hakim.

Pada sidang sebelumnya saksi saksi yang merupakan korban dari PT.Danora Kakao Internasional menyampaikan dihadapan Majelis Hakim dimana dana mereka masuk tidak ada istilah investasi.

“Kalau investasi tidak mau, tapi simpanan sama dengan deposito Bank dengan jangka waktu 1thn dan 2thn.Ada bunga per tahun dan dibayarkan per bulan setiap akhir bulan,”ungkap salah seorang saksi korban.

JEERY

Sambung saksi korban pada saat itu ada daftar pembayaran dengan jumlah uangnya,kami disebut Nasabah di form blanko PT.Danora Kakao Internasional,Bunganya persis seperti deposito bank.red

Pos terkait