Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Setwan Dan Kasubag Dprd Rokan Hilir Dalam Perkara Tipikor

jaksa

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan eks Setwan dan Kasubag Dprd Rokan Hilir pada sidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada dakwaannya Jaksa menyatakan kedua terdakwa secara melawan hukum membuat Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggunakan Kas hasil pencairan dana UP/GU yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Serta membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada Tahun 2017,dengan mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggung jawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif).

jaksa

“Atas perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 8.436.060.731 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir,”sebut Jaksa Penuntut.red

Pos terkait