Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara korupsi eks Setwan dan Kasubag Keuangan Dprd Rohil,para saksi sebut tidak pernah terima dana perjalan dinas dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,3 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
Delapan orang saksi selaku PPTK di Sekertariat Dprd Kabupaten Rokan Hilir dihadirkan Jaksa Penuntut,1.Yuliandra,2.Usman,3.Lilik,4.Samsudin,5.Indra,6.Abdul,7.Andres,8.Julianti.
Salah seorang saksi Usman selaku PPTK pembelian BBM mengatakan SPJ dibuat oleh Bendahara.Namun saat ditanya Majelis Hakim siapa saja Bendahara nya dijawab saksi,”Riris,Mazlan,,Helen,Aulia,Hari,Sri Wahyuni,”kata saksi dan juga saksi lainnya.
Para saksi juga dalam persidangan mengatakan bahwa kegiatan diluar kota ada yang dilaksanakan dan ada yang tidak dilaksanakan bahkan mereka tidak mendapatkan uang dari kegiatan perjalan dinas tersebut.red
