Tipikor Setwan DPRD Rohil,Saksi Sebut Saat Pergantian Bendahara Kas Kosong

rohil

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi sebut kas kosong saat pergantian bendahara pada sidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,18 Oktober 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.

Bacaan Lainnya

Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut,1.Puspasari PPTK Reses Dprd Rohil,2.Sulaiman Kabag Perencanaan Keuangan,3.Firdaus Eks Plt Setwan tahun,4.Alkan Bendahara Umum Kabupaten Rohil.

Salah seorang saksi Puspasari yang pada saat itu selaku PPTK menerangkan bahwa dirinya pernah mengajukan anggaran sebesar Rp 2 M lebih,namun tidak semuanya dipenuhi.

“Pada saat pergantian Bendahara dari Riris ke saya,kami lakukan serah terima pembukuan dan pada saat itu Riris sampaikan bahwasanya kas kosong,”terang Puspasari.

Masih kata Puspasari kemudian ada kas sebesar Rp 1,5 M yang bersisa senila Rp 900 juta lebih dan uang itu saya serahkan kepada anggota dewan.

Sedangkan saksi Sulaiman selaku Kabag Perencanaan Keuangan Dprd Rohil menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan verifikasi untuk pencairan dana sebesar Rp 2,6 M.

Saat ditanya salah seorang Jaksa Penuntut apakah saksi pernah melakukan perjalanan dinas dijawab saksi pernah,”Tetapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima dana perjalanan dinas tersebut,”sebutnya dihadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait