Hakim Vonis 4 Orang Terdakwa Korupsi KPU Bengkalis 6 Tahun Penjara

rang

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim Vonis 4 orang terdakwa korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum/KPU Bengkalis di 6 tahun penjara.

Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku hakim ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dengan terdakwa 1.Hendra lianda, S.IP bin Ibrahim, 2.Candra gunawan, 3.Puji hartono, S.IP, 4. M.sholeh bin musaji yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 23/10/2023 ).

Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan ke 4 terdakwa terbukti sah bersalah melakukan tindak pidanaa korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan kepada terdakwa 1.hendra lianda, S.IP bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan,denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan,2.Candra gunawan dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan,denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan”, sebut Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3.Puji hartono,S.IP 6 tahun di kurangi selama masa tahanan,denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan dan terdakwa 4. M.sholeh bin musaji dengan pidana penjara 6 tahun,denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan serta membayar uang pengganti Rp.727.402.627 subsider 8 bulan penjara apabila tidak di ganti.rizq

Pos terkait