Eksepsi Ditolak,Majelis Hakim Lanjutkan Perkara Bawaslu Inhu

lis

Pekanbaru,skinusantara.comEksepsi ditolak Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu/Inhu dengan terdakwa YULIANTO, S.Hut Bin (Alm) TARACHIM selaku Koordinator Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,13 November 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua Majelis dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.Pada putusan selanya Majelis Hakim sepakat menolak eksepsi dari terdakwa Yulianto yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH terdakwa pada sidang beberapa waktu yang lalu dan melanjutkan perkara tindak pidana korupsi ini untuk menghadirkan saksi saksi dipersidangan.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Yulianto, S.Hut Bin (Alm) Tarachim dalam mengelola anggaran untuk kegiatan sewa peralatan, sewa meubelair baik yang diperuntukkan untuk Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu maupun yang diperuntukkan kepada kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Indragiri Hulu yang bersumber dari APBD/APBN Prov. Riau T.A. 2017 dan T.A. 2018 dilakukan tidak sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Dimana terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Eva Desi, SE dan Saksi Zulfi Nanda, SE mengelola anggaran tidak mempedomani Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dari Provinsi Riau seharusnya kegiatan sewa peralatan perkantoran, sewa meubelair dilakukan secara sewa namun faktanya dilakukan dengan cara membeli secara langsung.

Bahwa dalam pengelolaan anggaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang bersumber dari APBD/APBN Prov. Riau T.A. 2017 dan T.A. 2018 terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan verifikasi untuk memvalidasi/menguji kebenaran seluruh pengeluaran dana sehingga penggunaan dananya dapat di pertanggungjawabkan.

Bahwa terdakwa selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan manipulasi SPJ dalam pertanggungjawaban antara lain sewa perlengkapan Kantor dan sewa meubelair, dimana seharusnya dilakukan sewa namun terdakwa membelanjakannya secara langsung sebagaimana dalam proses pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya terdakwa memanipulasi SPJ Pengadaan peralatan kantor dan meubelair kantor dalam hal ini terdakwa melakukan pembuatan kontrak fiktif ke CV. PILAR LESTARI, CV. PUTRA SEILAN, CV. CAHAYA TIMUR dan CV. KARYA PUTRA KARSA dengan cara membuat kontrak untuk kegiatan tersebut seolah-olah benar adanya padahal SPJ berupa kontrak fiktif ke CV. PILAR LESTARI, CV. PUTRA SEILAN, CV. CAHAYA TIMUR dan CV. KARYA PUTRA KARSA tersebut dibuat hanya untuk sebagai kelengkapan administrasi pertanggungjawaban saja.

Dengan demikian CV. PILAR LESTARI diberikan fee oleh Terdakwa sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), CV. PUTRA SEILAN diberikan fee oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), CV. CAHAYA TIMUR diberikan fee oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) sedangkan CV. KARYA PUTRA KARSA diberikan fee oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi Eva Desi, SE dan Saksi Zulfi Nanda, SE dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD/APBN Prov. Riau T.A. 2017 dan T.A. 2018 antara lain dalam pembuatan spanduk, bahan perlengkapan peserta bimbingan, fotocopy, pembelian kue, pembayaran listrik kantor dan seterusnya dipertanggungjawabkan tidak sebagaimana mestinya.red

Pos terkait