Pekanbaru,skinusantara.com – 37 Anggota Dprd Rohil 2014-2019 akan jadi saksi,Kecuali Afrizal Sintong dan 7 lainnya pada perkara tindak pidana korupsi UP/GU di Sekretariat Dprd Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan terdakwa Syamsuri Ahmad selaku Setwan Dprd Rohil dan Mazlan sebagai Kasubag Keuangan pada tahun anggaran 2017.
Dari perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.436.060.731,bahkan dari pantauan skinusantara.com di PN Pekanbaru Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menghadirkan saksi saksi baik eks anggota Dprd maupun Ketua Dprd Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan tahun 2014-2019.
Namun setelah beberapa kali persidangan tidak tampak dan hadir memberikan keterangan salah seorang eks anggota Dprd Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019 Afrizal Sintong yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com melalui Kasipidsus Kejari Rokan Hilir bahwasanya anggota Dprd Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2014-2019 akan memberikan keterangan dipersidangan.
“Kita akan minta keterangan dari anggota Dprd Kabupaten Rokan Hilir yang menjabat pada saat perkara tindak pidana korupsi eks Setwan dan Bendahara,”ucap Kasipidsus.
“Memang saat ini dari 45 orang anggota dewan hanya 37 orang yang akan memberikan keterangan dan baru sekitar 7 atau 8 orang anggota Dprd Rokan Hilir yang telah memberikan keterangan,namun kita akan panggil kembali anggota Dprd yang belum bisa hadir,”ucapnya via telpon seluler kepada skinusantara.com,Jumat,17 November 2023.
Sambungnya terkait Afrizal Sintong eks anggota Dprd Rohil pada masa jabatan 2014-2019 dijelaskan Kasipidsus tidak termasuk didalam BAP berkas perkara untuk menjadi saksi dalam persidangan.red












