Pekanbaru,skinusantara.com – Dua saksi akui Sekterariat DPRD Rohil tidak pernah membeli barang pada sidang perkara tindak pidana korupsi/Tipikor dengan terdakwa Syamsuri Achmad selaku Sekretaris/Setwan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 dan Mazlan (Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan) Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,31 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
Dua saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan,1.Zarniwar selaku Manager keuangan SPBU PD.Sarana Inti Tahun 2017 dan 2.Acai pemilik toko alat-alat kebersihan.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan bahwa saksi Zarniwar dalam persidangan tidak pernah melakukan penjualan BBM jenis Pertamax.
“SPJ kegiatan Setwan Dprd Rohil pada tahun anggaran 2017 yang terdapat Bon Pertamax plus/barang bukti bukan dari SPBU PD.Sarana Inti,”sebut Jaksa.
Lanjut Jaksa Penuntut sedangkan keterangan saksi Acai ia menjelaskan tidak pernah melakukan penjualan barang senilai Rp 98 juta.
“Dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah itu sebagaimana dalam buku kas umum bendahara Setwan Dprd Kabupaten Rohil,”jelas JPU.red












