Penkum Kejati Riau Berikan Penerangan Hukum

riau

Bengkalis,skinusantara.comTim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi/Kajati Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dengan Pemetaan Tanah Dan Tata Tertib Administrasi Pertanahan”,Rabu,24 Januari 2024.

Dalam sambutannya, Kasi B Bidang Intelijen Sonang Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan bahwa kedatangan Tim Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum).

“Hal ini merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,”sebutnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H juga menyampaikan adapun tema dalam kegiatan Penerangan Hukum hari ini yakni “Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dengan Pemetaan Tanah Dan Tata Tertib Administrasi Pertanahan”.

“Semoga dengan terlaksananya kegiatan Penerangan Hukum ini dapat memberikan dampak dan manfaat kepada para peserta kegiatan sebagaimana slogan Kejaksaan dalam pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”,katanya.

Dalam paparan materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa Mafia Tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Kemudian, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan beberapa modus kejahatan Mafia Tanah diantaranya yakni pemalsuan pada alas hak yaitu seperti berupa dokumen letter c, girik, petuk d, kekitir.

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga dalam paparan materinya juga menyampaikan upaya pencegahan kejahatan pertahanan yakni dengan cara pemetaaan bidang tanah.

Dimana, pemetaan bidang tanah ini merupakan serangkaian kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang- bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah.

Diakhir paparan materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan langkah Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan melaksanakan program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Perbaikan sistem pertanahan, dan Pembentukan satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

Kejaksaan Republik Indonesia juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sebagai upaya dalam memberantas mafia tanah.***

Pos terkait