Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan Terdakwa Kades Kepenuhan Raya Rohul

jak

Rokanhulu,skinusantara.com Jaksa pikir pikir atas putusan pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bambang Hadi Dono Suko selaku Kepala Desa/Kades Kepenuhan Raya, Kabupaten Rokanhulu tahun 2019-2021 dalam perkara pengelolaan aset desa.

Pada putusannya beberapa waktu yang lalu Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bambang Hadi Dono Suko telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut terdakwa Bambang Hadi Dono Suko dengan 1 tahun 2 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Kasi Pidana Khusus/Kasi Pidsus Kejari Rokanhulu Susanto Martua Ritonga mengatakan bahwa saat ini kami masih pikir-pikir.

“Iya,kami saat ini masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan atas putusan Majelis Hakim tersebut,”sebut Susanto kepada skinusantara.com,Selasa,27 Februari 2024.

Masih kata Susanto,saat ini kami pun belum mengetahui apakah Penasehat Hukum/PH terdakwa akan banding atau menerima putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa Desa Kepenuhan Raya memiliki Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman palawija dengan dasar kepemilikan aset TKD berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) an. TKD KEPENUHAN RAYA seluas 22 Ha dan PAD lain berupa pungutan yang bersumber dari iuran Tanah Restan (cadangan) atau biasa dikenal warga desa kepenuhan raya dengan sebutan pajak Tanah R;

Bahwa Kepala Desa Kepenuhan Raya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa melakukan pengelolaan TKD secara mandiri dengan cara menjadikan TKD perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 18 Ha dan setiap panen dijual ke pabrik kelapa sawit PT. ERA SAWITA.

Sementara luas Tanah R kurang lebih 37 Ha tersebut dilakukan kerjasama dengan warga desa kepenuhan raya dengan cara masyarakat yang menanam kelapa sawit di Tanah R wajib menyetorkan uang kontribusi/pungutan kepada desa kepenuhan raya dalam hal ini Kepala Desa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) perbatang sawit per bulan. Pada lahan tanah R terdapat lebih kurang 2.897 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) batang sawit;

Bahwa pemanfaatan TKD dilakukan sendiri terdakwa selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya dengan menunjuk Mulyadi, Timbul dan Triyono untuk melakukan pekerjaan memanen dan merawat kebun sawit TKD (pembersihan, penyemprotan dan pemupukan) terhadap kebun TKD yang disebut dengan sawit kecil, dan Bedu Teleumbanua untuk melakukan pekerjaan berupa memanen dan merawat terhadap kebun TKD yang disebut dengan sawit besar.

Dalam mengelola TKD, terdakwa tidak membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur mengenai pemanfaatan aset desa, dan terdakwa selaku kepala desa belum menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa TKD, serta belum menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa dengan surat keputusan kepala desa;

Bahwa hasil panen TKD dan Tanah R hanya sebagian kecil yang dimasukan terdakwa ke Rekening Desa Kepenuhan Raya yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) yakni sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan. Sementara sebagian besar lagi hasil TKD dan Tanah R dikelola sendiri oleh terdakwa guna kebutuhan operasional kebun sawit dan peruntukan lainnya yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban atas pengeluarannya;

Bahwa hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit lahan TKD yang dimasukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PADes) di Rekening Desa Kepenuhan Raya.

Berdasarkan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 5 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, diketahui penerimaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.71.000.000,- yang terdiri dari bagi hasil BUMDes sebesar Rp.11.000.000,-,Pengelolaan Tanah Kas Desa sebesar Rp.60.000.000,-

Dalam APBDesa 2019 tidak terdapat PAD yang bersumber dari iuran/pajak tanah R. Untuk PAD yang bersumber dari pengelolaan TKD sebesar Rp.5.000.000,-/bulan dengan total sebesar Rp.60.000.000,-/tahun.

Berdasarkan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 4 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Desa Kepenuhan Raya nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 penerimaan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp71.006.000,- yang terdiri dari bagi hasil BUMDes sebesar Rp.11.006.000,-.Pengelolaan TKD sebesar Rp.60.000.000,-

Atas perbuatan terdakwa Bambang Hadi Dono Suko telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 59 Tahun 2018 Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perbuatan Terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa Bambang Hadi Dono Suko memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 574.160.000.red

Pos terkait