Tipikor Hotel Kuansing,Saksi Sebut Cuma Dibayar Rp 1,5M dari Rp 5,5M

tip

Pekanbaru,skinusantara.comTipikor Hotel Kuansing saksi sebut cuma dibayar Rp1,5M dari Rp5,5M dalam pembelian tanah pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) kembali di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Senin,18 Maret 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut keseluruhannya adalah Aparatur Sipil Negara/ASN.Salah seorang saksi bernama Toto Peristiwandoyo ASN Inspektorat Kabupaten Kuansing mengakui bahwa lahan yang dibeli Pemkab Kuansing tersebut adalah milik Pamannya seorang oknum Kepolisian Almarhum Sosilowadi.

Bacaan Lainnya

“Pernah ada pertemuan tahun 2011 antara Bupati Kuansing saat itu Sukarmis dengan Paman saya terkait penjualan lahan/tanah,”jelas saksi Toto.

Namun saat dicecar Andre Antonius/JPU berapa nilai penjualan tanah tersebut dijawab saksi setahu saya nilainya Rp 5,5M Lebih.

“Tetapi informasi yang saya terima dari salah seorang anak paman saya Yogi bahwa mereka hanya mendapat uang dari penjualan tanah itu senilai Rp 1,5M saja,”ungkap Toto dalam persidangan.

Disisi lain saksi Ronald Fredy ASN di Pemkab Kuansing selaku Bendahara Pengeluaran menyatakan hal sama dengan saksi Toto bahwa nilai penjualan tanah yang saat ini menjadi perkara Tipikor senilai Rp 5,5M lebih.

“Yang dicairkan sebesar Rp 5,5M lebih dari APBD Murni Pemkab Kuansing,namun setelah dipotong pajak nilainya sebesar Rp 4,9 M yang dikirim ke rekening Dinas Pertanahan Pemkab Kuansing,”ujar Ronald.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut perihal siapa yang memerintah untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran/SPM dikatakan Ronald terdakwa Suhasman.

“Pak Suhasman yang memerintahkan dan akan dibayar dengan uang tunai kepada pemilik tanah,”terang Ronald.

Atas pernyataan saksi tersebut,salah seorang Majelis Hakim menanyakan,”Tadi anda bilang dibayar tunai,tapi nyatanya uang tersebut mampir dulu ke Dinas Pertanahan,”tanya Majelis Hakim.

“Saya kurang tahu Majelis Hakim,saya hanya tanda tangan berkas saja dan saya akui tidak saya koreksi dokumen nya,”jawab Ronald tampak dengan nada terbatah- batah.red

Pos terkait