Hakim Ketuk Palu Terdakwa Eks Ketua DPRD Kuansing H.Muslim

Pekanbaru,skinusantara.comMajelis Hakim vonis perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuantan Singingi dengan terdakwa H Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 12/3/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H Muslim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp100 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 40 hari “, ucap Majelis Hakim di persidangan.riz

Pos terkait