Penipuan Berkedok Proyek Pembangunan Rumah,Junaidi ST Jalani Sidang Perdana

ber

Pekanbaru,skinusantara.comTerdakwa Junaidi ST tipu 20 orang lebih berkedok proyek pembangunan rumah jalani sidang perdana di Pengadilan Negri/ PN Pekanbaru, Kamis ( 21/3/2024).

Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dimana Junaidi ST sebagai terdakwa merupakan pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban nya, salah satu korban nya ialah FR.FR ditipu oleh Junaidi ST dalam proyek Pembangunan Rumah.

Bacaan Lainnya

Usai persidangan salah seorang korbam FR menyampaikan kepada awak media bahwa lebih dari  20 orang lebih menjadi korban Junaidi.

“Pelaku ini motifnya menawarkan diri kepada kami untuk melakukan pembangunan rumah,namun setelah hampir 2 tahun, belum juga siap, dan jumbla korban juga hampir 20 orang lebih ” ucap FR kepada awak media.

FR menambahkan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian dan berharap agar pihak Kepolisian memeriksa Rekening Koran Junaidi ST karena menurutnya ini juga masuk ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Kerugian yang di timbulkan dari hasil penipuan penipuan tersebut, pelaku memperoleh senilai Rp. 7 Milyar lebih” Ujar FR

Untuk diketahui bahwa kerugian yang dialami oleh FR sendiri,sebesar Rp 1 miliar lebih.FR juga telah melakukan konsultasi ke pihak pengacaranya dengan membuat laporan TPPU ke Polresta Pekanbaru.

“Pihak pengacara menyarankan untuk menunggu hasil putusan pengadilan terlebih dahulu, setelah itu baru kami buat laporan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ungkapnya.rizq

Pos terkait