Terkuak,Nama PPAT Dicatut Masuk Dalam Tim Pembebasan Lahan Hotel Kuansing

nama

Pekanbaru,skinusantara.comTerkuak nama PPAT dicatut tim panitia pembebasan lahan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Jumat,22 Maret 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut 3 diantaranya Aparatur Sipil Negara/ASN dan satu orang lagi adalah mantan Kepala Dinas PU/Cipta Karya Kabupaten Kuansing yang saat ini sudah terpidana.

Bacaan Lainnya

Salah seorang saksi Zainal Ardi yang merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah/PPAT menjelaskan pada tahun 2013 silam kuasa dari Abdul Kadir dan Susilowadi melakukan akte notaris penjualan dan pembelian lahan tanah,”Pada saat itu ada 11 AJB yang diterbitkan dan surat-surat akte jual beli lengkap semuanya,”sebut saksi menjawab pertanyaan JPU.

Dicecar Jaksa Penuntut apakah saksi juga merupakan salah seorang tim panitia pembebasan lahan,dijawab saksi,”Saya tidak mengetahui hal itu,saya tahunya setelah mendapat informasi dari pihak Kejaksaan,”terang Zainal.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bukti dihadapan Majelis Hakim,dimana saksi Zainal Ardi menerima honor menjadi tim pembebasan lahan dan juga mengikuti rapat-rapat kepanitiaan,tampak saksi terdiam seperti mengakuinya.red

Pos terkait