Pekanbaru,skinusantara.com – Manager Humas PT.RAPP menjadi saksi pada sidang perkara Perselisihan Hubungan Kerja/PHK yang dilakukan oleh PT. PRIMA TRANSPORTASI SERVIS INDONESIA/PTSI yang merupakan Mitra Kerja dari PT.RAPP melawan pekerja EDWIN dan NOFRI HENDRA yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,25 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Roni Susanta dengan agenda mendengarkan keterangan salah seorang saksi dari PT.RAPP yang dihadirkan oleh Penggugat.
Saksi Budi yang merupakan Manager Humas PT.RAPP menjelaskan bahwa salah seorang tergugat Nofri Hendra memiliki profesi ganda.
“Ia bekerja di PT.PTSI dan juga merupakan wartawan disalah satu media online tvnyaburuh.com,”jelas Budi.
Masih kata saksi Budi dalam perusahan tidak dibenarkan berprofesi ganda.Saya mengetahui namanya seorang wartawan dari box redaksi media itu,”Walaupun saat ini nama Nofri Hendra telah dihapus di laman media tersebut,”ujarnya.
“Saya mendapat vidio dan melihat di media online itu,dimana ia memberikan informasi yang tidak benar tentang PT.RAPP.Untuk diketahui bahwa PT.RAPP merupakan salah satu Objek Vital Nasional,”terang Budi dihadapan Majelis Hakim.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait status tergugat Nofri Hendra saat ini,dijawab Budi bahwa saat ini sedang dilakukan skorsing dan dalam tahap PHK oleh PT.PTSI.
“Perihal tergugat apakah sudah mendapat kan hak nya atau pun status tergugat sebagai karyawan atau kontrak saya tidak mengetahuinya,”jelas Manager Humas PT.RAPP ini menjawab pertanyaan Majelis Hakim.red
