Pekanbaru,skinusantara.com – ASN dan Honorer Dinas Pertanian jadi saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak dengan terdakwa 1.Mina Yumiarti selaku pemilik kios UD.Riau Rakyat Tani,2.Suharnof pemilik toko Rangga,3.Suparmin,SP analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Siak,4.Sukarimi,SP Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak,5.Amuzir,SP selaku Kepala Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,26 April 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,1.Dedy Susanto Honorer Dinas Pertanian Siak,2.Tasmi Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Siak,3.Said Al Firdaus ASN Dinas Pertanian Siak,4.Begum Shahiba,SP Honorer Dinas Pertanian Siak,5.Elfa Sastra,SP ASN Dinas Pertanian Siak,6.Hendra ASN Kabid Dinas Perdagangan Siak.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa ke lima saksi yang dihadirkan keseluruhan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan satunya dari Dinas Perdagangan Kabupaten Siak.
“Sebelumnya kami juga sudah menghadirkan 6 orang saksi dari Dinas Pertanian Siak.Untuk saksi yang hadir pada hari ini kami mencecar para saksi terkait verifikasi dan penyalahgunaan pupuk subsidi dalam perkara ini,”sebut Huda Huzamal selaku Jaksa Penuntut yang juga merupakan Kasi Pidana Khusus Kejari Siak,Jumat,26 April 2024.
Masih kata Huda faktanya dalam persidangan tadi bahwa para saksi baru mengetahui ada SK penugasan saat ada pemeriksaan di Kejaksaan.
“Kami menilai dari keterangan para saksi bahwa Dinas Pertanian sendiri tidak terbuka dan tidak melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan pupuk bersubsidi,”terang Huda.
Saat disinggung awak media terkait peran terdakwa Suparmin disampaikan Huda bahwa dari keterangan saksi dipersidangan semakin membuktikan dimana terdakwa walaupun seorang Staff pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak namun faktanya dia sehari hari bekerja di Kecamatan Kerinci Kanan.
Untuk diketahui ke lima terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada Tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.431.614.696,87.red












