Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tolak eksepsi pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 April 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Eksepsi para terdakwa.
Pada tanggapannya Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan telah keliru menafsirkan bunyi peraturan perundang-undangan serta tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentaal yang akurat.
“Disamping itu eksepsi tersebut telah melampaui ruang lingkup eksepsi karena telah masuk ke dalam pembahasan materi/pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan dalam persidangan”sebut Dame selaku JPU Kejari Pekanbaru dalam persidangan.
Selanjutnya Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Mayes Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan
“1.Menetapkan bahwa keberatan/eksepsi dari para Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak.2.Menyatakan bahwa Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-undang.3.Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya dapat dilanjutkan,”ucap Jaksa Penuntut.
Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di UIN Suska Riau dimana berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksa Keuangan/BPK dan Pembangunan Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.red












