Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,30 April 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pada putusan selanya Majelis Hakim mengatakan mengadili keberatan Penasehat Hukum/PH para terdakwa eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau tidak dapat diterima.
“Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya,”sebut Majelis Hakim.red












