Perkara Suap Oknum Jaksa dan Polri,Terdakwa Bantah Keterangan Kajari dan Kasipidum Bengkalis

Pekanbaru, skinusantara.comPerkara dugaan suap oknum Jaksa dan Polri dengan  terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dengan menghadirkan saksi eks pimpinan Sri dibantah mentah-mentah dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 4/6/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa penuntut Umum/JPU di persidangan.

JPU hadirkan 3 orang saksi secara online melalui zoom yaitu Zainur Arifinsyah selaku Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Bengkalis, Zukrillah selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang hingga maret 2023 pindah tugas ke pekanbaru dan Maruli Tua selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang di lantik 3 maret 2023 menggantikan Zukrillah.

Bacaan Lainnya

Untuk di ketahui dalam perkara ini, saksi Zainur selaku Kajari Bengkalis mengatakan di persidangan bahwa dirinya yang melaporkan perkara ini ke Asisten Pengawas/Aswas Kejaksaan Tinggi Riau pada waktu itu.

“Kami pernah memeriksa perkara terdakwa Fauzan Afriansyah dari limpahan Kejaksaan Agung pada 17 januari 2023 dan Jaksa yang di tunjuk dalam perkara Fauzan dari bengkalis sekitar 4 orang salah satunya Sri Hariati “, ucap Saksi Zainur di persidangan.

Saksi Zainur menjelaskan di persidangan bahwasanya dirinya mengaku mendapatkan screenshot pengiriman uang yang berasal dari Fauzan Afriansyah, saat itu masih berstatus tersangka.saksi Zainur mengaku mendapat screenshot bukti transfer uang itu dari tim intelijennya.

Namun Zainur tidak melakukan klarifikasi terhadap Sri Hariati sebagai bawahannya akan tetapi langsung melaporkan ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Kapan saksi mengetahui bukti screenshot tersebut? “, tanya Ricky, S.H selaku Penasehat Hukum/PH terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah dari kantor Wahid Law Firm kepada saksi Zainur di persidangan.

Atas pertanyaan PH tersebut, saksi Zainur menjawab bahwasanya dirinya lupa akan bukti screenshot itu.

Sementara itu Maruli Tua mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa Sri Hariati. Dalam pertemuan itu Maruli Tua mengaku Sri Hariati menawarkan sejumlah uang.

”Sri Hariati menawarkan uang Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan Fauzan Afriansyah,” kata Maruli Tua di Persidangan.

Atas keterangan saksi Maruli Tua tersebut, terdawa Sri Hariati membantah dan mengatakan,”Terkait saya menawarkan uang Rp 200 juta itu tidak benar,”bantah Sri Hariati dihadapan Mejalis Hakim.

Usai Persidangan, Ricky, S.H selaku Penasehat Hukum Sri Hariati dan Bayu Abdilah mengatakan kepada awak media bahwasanya dirinya menyayangkan keterangan saksi Zainur dimana pada keterangan saksi Zainur terkait bukti screenshot transfer uang dan melaporkan perakara ini langsung ke Asisten Pengawas/Aswas Kejati Riau.

“Selaku pimpinan, saksi zainur Arifinsyah memiliki fungsi pengawasan melekat kepada semua bawahan pada satuan kerjanya, terkait peristiwa ini ada baiknya saksi melakukan klarifikasi terlebih dahulu demi mengungkap kebenaran dan tidak buru buru melaporkan hal tersebut kepada Kejati Riau “, Ucap Penasehat Hukum/PH Sri Hariati dan Bayu Abdilah kepada skinusantara.com.

Menurut Ricky, seharusnya selaku Kepala Kejakasaan Negeri selain mengawasi bawahannya juga harus membina bawahannya dan mencari kebenaran terlebih dahulu ketika ada suatu laporan bukan langsung melapor kepada Asisten Pengawas/Aswas Kejati Riau.riz

Pos terkait