Kejati Maluku Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis

mal

Maluku,skinusantara.comKejati Maluku sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku oleh Bidang Intelijen yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H,Kamis,6 Juni 2024.

Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sudah turut berkontribusi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah yang sementara dilaksanakan saat ini.

Hal senada disampaikan pula oleh Asisten II Kasrul Selang, ST.,M.T menyebutkan, pelaksanaan pendampingan proyek Strategis ini telah dilaksanakan dibeberapa OPD sejak masih menggunakan nama TP4D yang saat ini telah berganti nama menjadi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Bacaan Lainnya

“Hal ini tentu sangat membantu pelaksanaan pekerjaan dilapangan bilamana terdapat Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) dilokasi kegiatan proyek, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku sangat mengapresiasi pendampingan dari Kejaksaan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,”sebut Kasrul.

Tim Narasumber yang secara bergantian memaparkan materinya, menjelaskan arah Kebijakan Jaksa Agung RI tentang Peran Kejaksaan dalam mendukung Pembangunan ditingkat Nasional maupun di Daerah, sejalan dengan Visi Presiden Joko Widodo yakni mempercepat dan melanjutkan pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM serta APBN/APBD yang Fokus dan Tepat Sasaran.

Disampaikan pula, Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yakni melakukan upaya deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek – proyek Strategis Nasional maupun Daerah.

Adapun proyek atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis seperti Proyek Prioritas Daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD serta Penunjang PSN maupun PSD lainnya yakni Transportasi dan Telekomunikasi, Energi, SDA IPTEK, Pertanian, Pengairan, Kelautan, Kawasan dan Sektor Strategis lainnya.

“Diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”sebut Narasumber.

Diakhir kegiatan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H meminta agar jajaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan Daerah maupun Masyarakat, dan diharapkan tidak menyalahgunakan pendampingan Kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan Negara maupun Daerah.***

Pos terkait