Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis perkara Narkotika Shabu 7,9 Kg shabu dan 40 ribu ekstasi dengan terdakwa Fahrul Rizal Damanik,Ali Nafiah, Muhammad Adnan,Novi Pramawita dan Zulkarnain digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Dari informasi yang diperoleh pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim bahwa dari 5 terdakwa 1 orang terdakwa di hukum mati.
Pada putusannya yang dibacakan,Selasa,28 Mei 2024,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 5 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa terdakwa Fahrul Rizal Damanik dan Muhammad Adnan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara Seumur Hidup dikurangi masa tahanan denda Rp 1 M subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Novi Pramawita dan Zulkarnain terbukti bersalah diancam pasal alternatif kedua Pasal 131 Jo Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menjatuhkan Pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa tahanan.
Sedangkan terdakwa Ali Nafiah bin Sukur yang dibacakan Majelis Hakim pada 4 Juni 2024 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Primair,”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,”.red